SALAM BADINGSANAKAN

WE ARE BROTHER & SISTER

Kamis, 27 Mei 2010

Hai Wanita, Apa Maumu?

Jika dikatakan cantik dikira menggoda,
Jika dibilang jelek di sangka menghina
Bila dibilang lemah dia protes,
Bila dibilang perkasa dia nangis

Maunya emansipasi, tapi disuruh benerin genteng, nolak
(sambil ngomel masa disamakan dengan cowok)

Maunya emansipasi, tapi disuruh berdiri di bis malah cemberut
(sambil ngomel, egois amat sih cowok ini tidak punya perasaan)

Maunya emansipasi, sono narik becak
(sambil ngomel, baikan gw jualan pecal dah)

Maunya emansipasi, disuruh angkat beras, muka masam
(sambil ngomel, cowo apa ne.. dah tau beban gw berat (2 mountains)
masi disuruh angkat beginian)

Jika di tanyakan siapa yang paling di banggakan, kebanyakan bilang Ibunya,
tapi kenapa ya... lebih bangga jadi wanita karir,
padahal ibunya adalah ibu rumah tangga

Bila kesalahannya diingatkankan, mukanya merah...
Bila di ajari mukanya merah,
Bila di sanjung mukanya merah,
Jika marah mukanya merah,
Kok sama semua? bingung !!

Di tanya ya atau tidak, jawabnya : diam
Ditanya tidak atau ya, jawabnya : diam
Ditanya ya atau ya, jawabnya : diam
Ditanya tidak atau tidak, jawabnya : diam
Ketika didiamkan malah marah (repot kita disuruh jadi dukun yang bisa
nebak jawabannya)

Di bilang ceriwis marah,
Dibilang berisik ngambek,
Dibilang banyak mulut tersinggung,
Tapi kalau dibilang Supel wadow seneng banget... padahal sama saja maksudnya

Dibilang gemuk engga senang padahal maksud kita sehat gitu lho,
Dibilang kurus malah senang padahal maksud kita "kenapa elo jadi begini
!!!!"

Itulah WANITA, makin kita bingung makin senang dia...


diambil dari www.muridiary.blogspot.com

MENJADIKAN BARANG YANG DIBELI SEBAGAI JAMINAN, BOLEHKAH?

Tanya:
Ustadz, bolehkah barang yang kita beli dijadikan jaminan? Misal, kita kredit motor lalu BPKB motor itu kita jadikan jaminan kepada penjual (dealer)? (Dewi, Malang)

Jawab:
Dalam jual beli kredit (bai’u at-taqsith) penjual boleh mensyaratkan jaminan/agunan (rahn) dari pembeli. (Adnan Sa’duddin, Bai’u At-Taqsith wa Tathbiqatuha al-Mu’ashirah, hal. 187). Namun jaminan ini wajib berupa barang lain, yaitu bukan barang objek jual beli. Karena menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan (rahn al-mabii’) tidak boleh secara syar’i.

Inilah pendapat fuqaha yang rajih menurut kami. Imam Syafi’i, seperti dikutip Imam Ibnu Qudamah, menyatakan jika dua orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, jual belinya tidak sah. Sebab jika barang yang dibeli dijadikan jaminan (rahn), berarti barang itu belum menjadi milik pembeli. (Al-Mughni, 4/285).

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,"Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli." (Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, 2/287).

Imam Ibnu Hazm berkata,"Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan." (Al-Muhalla, 3/427).

Memang ada fuqaha yang membolehkan. Kata Imam Ibnu Qudamah,"Menurut Imam Ahmad, jaminan berupa barang yang dibeli sah." (Al-Mughni, 4/285; Al-Fiqh ‘ala Al-Mazhahib al-Arba’ah, 2/166). Imam Ibnul Qayyim berkata,"Boleh mensyaratkan jaminan berupa barang yang dibeli." (Ighatsah al-Lahfan, 2/53; I’lam al-Muwaqqi’in, 4/33).

Pendapat inilah yang diadopsi Majma’ Al-Fiqh Al-Islami bahwa,"Penjual tidak berhak mempertahankan kepemilikan barang di tangannya, tapi penjual boleh mensyaratkan pembeli untuk menjaminkan barang yang dibeli guna menjamin hak penjual memperoleh pembayaran angsuran yang tertunda." (Ali as-Salus, Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 605).

Namun menurut kami, pendapat ini tidak dapat diterima. Karena menjaminkan barang objek jual beli adalah syarat yang menyalahi konsekuensi akad (muqtadha al-‘aqad), yakni hak kepemilikan dan melakukan tasharruf (perbuatan hukum) seperti jual beli atau hibah oleh pembeli. Imam Taqiyudin an-Nabhani berkata,"Jika seseorang menjual suatu barang kepada orang lain, lalu mensyaratkan orang itu untuk tidak menjualnya kepada siapa pun, maka syarat itu tidak berlaku tapi jual belinya sah, karena syarat itu menafikan konsekuensi akad (muqtadha al-‘aqad), yakni kepemilikan barang dan melakukan tasharruf padanya." (al-Syakhshiyah al-Islamiyah, 3/52).

Syarat yang menyalahi hukum syara’ tidak dapat diterima, karena sabda Nabi SAW,"Syarat apa saja yang tidak ada dalam Kitabullah, maka ia batil, meski ada seratus syarat." (HR Bukhari dan Muslim). (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/10).

Selain itu, syarat itu tertolak berdasar kaidah fiqih : Kullu syarthin khaalafa aw nafaa muqtadha al-‘aqad fahuwa baathil (Setiap syarat yang menyalahi atau meniadakan konsekuensi akad, adalah syarat yang batal). (M. Sa’id al-Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, 8/418).

Kesimpulannya, tidak boleh menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan dalam jual beli kredit. Yang dibolehkan adalah jaminan berupa barang lain, bukan barang objek jual beli. Wallahu a’lam.

Referensi: http://khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=746&Itemid=33

Bunga Tulip Warisan Khilafah Utsmaniyah


Bunga tulip selalu diidentikkan dengan negara Belanda. Ribuan wisatawan datang ke Belanda hanya untuk mengagumi bunga yang cantik dan berwarna cerah ini, yang banyak ditanam di taman-taman negara Kincir Angin itu. Kota Keukenhof di Belanda, setiap tahunnya bahkan dikunjungi sekitar 800.000 orang dari seluruh dunia yang ingin menyaksikan keindahan aneka bunga tulip dalam Festival Tulip yang diselenggarakan setiap tahun di kota itu. Tak heran masih banyak orang yang beranggapan bahwa bunga tulip adalah bunga asli dari Belanda.

Bunga tulip sebenarnya bukan bunga asli Belanda, karena sebenarnya bunga ini berasal dari Asia Tengah dan Belanda sebenarnya berhutang budi pada kekhalifahan Islam Ustmaniyah di Turki, karena atas peran kekhilafahan Islam inilah Belanda sekarang jadi terkenal karena bunga tulipnya.

Bunga tulip sebenarnya bunga liar yang tumbuh di kawasan Asia Tengah. Orang-orang Turki yang pertama kali membudidayakan bunga ini pada di awal tahun 1000-an dan pada masa pemerintahan kekhalifahan Ustmaniyah, terutama pada masa kekuasaan Sultan Ahmed III (1703-1730) bunga tulip berperan penting, sehingga masa Sultan Ahmed III disebut juga sebagai “Era Bunga Tulip.”

Pada masa itu, istana Sultan memiliki sebuah dewan khusus untuk membudidayakan bunga-bunga tulip. Dewan itu dipimpin oleh seorang Turki yang juga kepala perangkai bunga istana yang tugasnya memberikan penilaian pada kualitas berbagai jenis bunga tulip dan memberikan nama yang indah dan puitis bagi bunga-bunga itu antara lain dengan nama “Those that burn the heart”, “Matchless Pearl”, “Rose of colored Glass”, “Increaser of Joy”, “Big Scarlet”, “Star of Felicity”, “Diamond Envy”, or “Light of the Mind”.

Hanya bunga-bunga yang memiliki kualitas sempurna yang dimasukkan dalam daftar jenis-jenis bunga tulip itu, yaitu bunga tulip yang memenuhi standar dari ukuran tinggi dan kerampingan kelopak bunganya, bentuk helaian kelopaknya lancip dan jarak antar helaiannya sempit. Helaian kelopaknya harus halus tapi kuat, satu warna, ukuran lebar dan panjangnya pas. Tiga ratus tahun kemudian, komunitas holtikultura Belanda dan Inggris mengajukan baru memikirkan untuk melakukan klasifikasi bunga tulip yang sudah dilakukan jauh sebelumnya oleh ahli perangkai bunga Turki di kesultanan Ahmed III.

Bunga tulip baru dikenal di Belanda pada abad ke-16 dan menjadi sangat populer di kalangan masyarakat kelas atas di negeri itu. Kata “tulip” sendiri berasal dari bahasa Turki yang artinya “sorban”, semacam kain yang dililit untuk menutupi kepala. Tidak diketahui kapan persisnya negara Kincir Angin itu mulai membudidayakan bunga tulip itu, tapi disebut-sebut bunga tulip mulai dibawa ke Belanda pada sekitar tahun 1550-an oleh kapal-kapal yang berasal dari Istanbul.

Dokumentasi pertama tentang penanaman bunga tulip bertahun 1954 di Kebun Raya Universitas Leiden. Menurut catatan itu, bunga tulip yang ditanam di kebun raya universitas Leiden dibawa oleh Carolus Clusius dari Wina, Austria, penanggungjawab taman istana di Austria. Ketika itu, pengaruh budaya Turki sangat kuat di Austria terutama dari gaya berpakaian yang oriental dan tradisi minum kopi.

Memasuki abad ke-17, perekonomian Belanda tumbuh pesat dan memicu persaingan antara pecinta bunga tulip. Mereka berlomba-lomba mencari bunga tulip yang paling indah dan tidak segan-segan membayar dengan harga mahal untuk membeli bunga tulip itu. Harga bunga tulip di Belanda pun makin mahal, bahkan kabarnya ada jenis bunga tulip yang harganya sama dengan harga sebuah rumah. Tahun 1635, satu set bunga tulip yang berjumlah 40 tangkai dijual dengan harga 100.000 florin, bandingkan dengan pendapatan kalangan kelas menengah pada masa itu di Belanda yang hanya 150 florin.

Tahun 1636, usaha bunga tulip menjadi salah satu bisnis yang perdagangan yang masuk dalam bursa saham dan diminati banyak orang. Kalangan pengusaha rela menjual tanah, rumah dan harta bendanya untuk berinvestasi di bisnis bungan tulip. Jenis bunga tulip yang sangat terkenal saat itu adalah jenis tulip yang bernama Viceroy, yang harganya bisa ribuan florin. Belanda menyebut fenomena “demam tulip” ini sebagai fenomena “wind trade” (perdagangan kontrak tulip) yang murni dilakukan dengan spekulasi. Ironisnya, masa keemasan bisnis bunga tulip di Belanda hanya berlangsung setahun, karena pada tahun 1637 pasar bunga tulip jatuh dan harga bunga tulip ikut melorot.

Sampai hari ini, istilah “tulip mania” atau “tulipomania” atau “kegilaan tulip” masih digunakan sebagai istilah untuk menggambarkan goncangnya perekonomian karena munculnya spekulan terhadap sesuatu trend bisnis yang sifatnya untung-untungan. Meski cerita di balik “tulip mania” ini sedikit memalukan, tapi Belanda tetap mencintai tulip dan banyak orang yang tak ingat bahwa tulip-tulip yang indah dan cantik itu hasil budidaya dari jaman kekhilafahan Islam Turki Utsmani. (ln/isc)


Referensi: http://khilafahstuff.com/2009/08/01/bunga-tulip-warisan-khilafah-utsmaniyah/